Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. K3 merupakan hal yang penting untuk diimplementasikan di semua tempat kerja, baik di industri, perkantoran, maupun di rumah tangga.