Latar Belakang
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, maka LSP PPT Migas perlu segera melakukan penyesuaian tentang Skema Sertifikasi. Dengan demikian skema sertifikasi yang disusun oleh Komite Skema LSP PPT Migas setelah mendapatkan Lisensi dari BNSP dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama. Diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.
Skema sertfikasi Skema Sertifikasi Kompetensi Teknisi Instrumentasi Tingkat II merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP PPT Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Kepmen Nakertrans nomor: KEP.119/MEN/IV/2009 Tentang Penetapan SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Teknisi Instrumentasi II dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPT Migas dan asesor kompetensi .
Tujuan Pelatihan
Dalam rangka pemaketan SKKNI dipergunakan peta KKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir / Supporting Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi
Persyaratan
- Fotokopi Ijasah terakhir
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
- Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, 3×4 sebanyak 2 lembar
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
Modul Pelatihan
KOMPETENSI UMUM
1 IMG.IN01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
2 IMG.IN01.002.01 Membaca Instrument Drawing
3 IMG.IN01.003.01 Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja
KOMPETENSI INTI
1 IMG.IN02.001.01 Menggunakan Alat Bantu
2 IMG.IN02.002.01 Memasang Alat Ukur
3 IMG.IN02.003.01 Mengoperasikan Alat Ukur
4 IMG.IN02.004.01 Merawat Peralatan Instrumentasi
5 IMG.IN02.005.01 Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
6 IMG.IN02.006.01 Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer
7 IMG.IN02.007.01 Melakukan Kalibrasi Transmitter
8 IMG.IN02.008.01 Melakukan Kalibrasi Input Output Controller
9 IMG.IN02.009.01 Melakukan Kalibrasi Control Valve
10 IMG.IN02.010.01 Membuat Instrument Drawing
11 IMG.IN02.011.01 Menganalisa Trouble pada Peralatan
Instrument Lapangan (field device)
12 IMG.IN02.012.01 Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument
Lapangan (field device)
KOMPETENSI KHUSUS
1 IMG.IN03.001.01 Mengoperasikan Komputer
2 IMG.IN03.002.01 Membuat Laporan dan Evaluasi
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Teknisi Instrumentasi Tingkat II yang dikeluarkan oleh BNSP