Latar Belakang
Industri minyak dan gas bumi merupakan industri yang strategis dalam pembangunan bangsa dan negara. Industri minyak dan gas bumi mempunyai ciri khusus yaitu padat modal, teknologi tinggi dan memiliki resiko yang tinggi pula, untuk itu dalam rangka pemenuhan kompetensi tenaga teknik Operator dan Ahli Pengendali Perawatan Sumur yang berkualitas dan memiliki kemampuan teknis dan ketrampilan khusus bidang minyak dan gas bumi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral memberlakukan peraturan Menteri nomor 20 tahun 2008 pasal 1c tentang Pemberlakuan Standar Kompentensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi bidang Perawatan Sumur.
Tujuan Pelatihan
Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan mampu :
- Menyiapkan data lapangan
- Menghitung kebutuhan perawatan sumur
- Menyiapkan program K3LL dan Menerapkan K3LL di lokasi kerja
- Melakukan rigging up unit perawatan
- Melakukan operasi killing well
- Menjalankan Perawatan
- Menentukan masalah yang sedang terjadi
- Melaksanakan pembongkaran unit perawatan
- Melakukan pengawasan perawatan sumur
Persyaratan
- Pendidikan minimal D3 bidang teknik
- Surat referensi dari perusahaan
- Foto Copy KTP
- Foto Copy ljazah Terakhir
- Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMNAKERTRANS dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya
Modul Pelatihan
- B.060004.001.02 : Membuat perencanaan kegiatan perawatan sumur
- B.060004.002.02 : Menerapkan K3LL di kegiatan perawatan sumur
- B.060004.003.02 : Menyiapkan unit kegiatan perawatan sumur
- B.060004.004.02 : Melakukan killing well
- B.060004.005.02 : Melakukan perawatan sumur
- B.060004.006.02 : Melakukan penanganan masalah perawatan sumur
- B.060004.007.02 : Merapikan sistem unit perawatan sumur seelah digunakan
- B.060004.008.02 : Mengendalikan kegiatan perawatan sumur
- B.060004.009.02 : Mengawasi seluruh kegiatan perawatan sumur
- B.060004.010.02 : Melakukan evaluasi hasil kerja perawatan sumur.
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Operator Kran Putar Tetap yang dikeluarkan oleh BNSP