Latar Belakang
Training Pengawas K3 Migas bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) melalui LSP K3 bidang MIGAS dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Migas. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3 bidang MIGAS.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:
- Menghasilkan Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas.
- Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.
- Peserta mampu menerapan sistem manajemen K3.
- Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.
- Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Peserta mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.
- Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem tanggap darurat.
- Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem inspeksi dan audit K3.
Persyaratan
- Minimal Lulusan D2
- Memiliki pengelaman kerja di bidang Pengawas k3 minimal 2 tahun
- Foto Copy ijazah terakhir
- Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan K3 yang pernah diikuti jika ada.
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan.
- Pas photo terakhir berwarna sesuai dengan tingkatan ujian, ukuran 3×4 dan 2×3 masingmasing 2 (dua) lembar.
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMNAKERTRANS dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya
Modul Pelatihan
- IMG.KK.01.003.01 : Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat.
- IMG.KK02.007.01 : Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran
- IMG.KK02.008.01 : Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja placement and distribution of fire extinguishers in the workplace.
- IMG.KK02.009.01 : Menerapkan safety permit di tempat kerja.
- IMG.KK02.010.01 : Menerapkan kegiatan forcible entry.
- IMG.KK02.011.01 : Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja.
- IMG.KK02.012.01 : Melakukan inspeksi K3.
- IMG.KK03.002.01 : Melakukan Audit K3 di tempat kerja.
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Pengawas K3 Migas yang dikeluarkan oleh BNSP