Latar Belakang
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. OMC (Oil and Gas Management Center) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Persyaratan
- Ijazah Pendidikan Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
- Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
Modul Pelatihan
IMG.IN01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
IMG.IN01.002.01 Membaca Instrument Drawing
IMG.IN01.003.01 Menerapkan K3LL di Lingkungan
IMG.IN02.001.01 Menggunakan Alat Bantu
IMG.IN02.002.01 Memasang Alat Ukur
IMG.IN02.003.01 Mengoperasikan Alat Ukur
IMG.IN02.004.01 Merawat Peralatan Instrumentasi
IMG.IN02.005.01 Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
IMG.IN02.006.01 Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer
IMG.IN02.007.01 Melakukan Kalibrasi Transmitter
IMG.IN02.008.01 Melakukan Kalibrasi Input Output Controller
IMG.IN02.009.01 Melakukan Kalibrasi Control Valve
IMG.IN02.010.01 Membuat Instrument Drawing
IMG.IN02.011.01 Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)
IMG.IN02.012.01 Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)
IMG.IN02.013.01 Mengoperasikan PLC
IMG.IN02.014.01 Mengoperasikan DCS
IMG.IN03.001.01 Mengoperasikan Komputer
IMG.IN03.002.01 Membuat Laporan dan Evaluasi
IMG.IN03.003.01 Membina Kerjasama dan Membagi Tugas .
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Pengawas Instrumentasi yang dikeluarkan oleh BNSP