Latar Belakang
Industri minyak dan gas bumi merupakan industri yang strategis dalam pembangunan bangsa dan negara. Industri minyak dan gas bumi mempunyai ciri khusus yaitu padat modal, teknologi tinggi dan memiliki resiko yang tinggi pula, untuk itu dalam rangka pemenuhan kompetensi tenaga teknik Operator dan Ahli Pengendali Perawatan Sumur yang berkualitas dan memiliki kemampuan teknis dan ketrampilan khusus bidang minyak dan gas bumi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral memberlakukan peraturan Menteri nomor 20 tahun 2008 pasal 1c tentang Pemberlakuan Standar Kompentensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi bidang Perawatan Sumur.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti training peserta mampu mengerti, memahami dan menguasai aspek-aspek Perawatan Sumur dan mampu mengikuti ujian Sertifikasi Kompetensi dengan baik.
Persyaratan
- Fomulir Pendaftaran
- Copy KTP
- Copy Ijazah Pendidikan Formal/Terakhir
- Sertfikat training yang berkaitan dengan MIGAS jika ada (bawa aslinya)
- Surat pengalaman kerja dari Perusahaan Pengirim asli
- Pas Photo terakhir berwarna ukuran 3X4 = 2 lembar dan 2X3 = 2 lembar
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
Modul Pelatihan
IMG.PS01.007.01. Melaksanakan K3 di unit perawat
IMG.PS01.008.01. Melakukan kerja sama dengan teman
IMG.PS01.009.01. Menggunakan telepon/radio
IMG.PS02.012.01. Mempersiapkan peralatan kerja
IMG.PS02.013.01. Mengoperasikan pemasangan (rigging up) dan pembongkaran (rigging down) unit perawat (Hoist/WL/SN)
IMG.PS02.014.01. Mengoperasikan sistem pencegahan semburan liar
IMG.PS02.015.01. Mengoperasikan Unit Perawat Sumur (Hoist/WL/SN)
IMG.PS02.016.01. Melaksanakan koordinasi pekerjaan perawatan sumur
IMG.PS03.004.01. Mengatur peralatan kerja (Tools) dan alat bantu angkat.
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Operator Unit Perawatan Sumur yang dikeluarkan oleh BNSP