Latar Belakang
Sebagai pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2001 tentang kegiatan usaha Migas bahwa perusahaan menjamin sandar dan mutu, keselamatan kerja dan kesehatan kerja, maka Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa Perusahaan wajib memperkerjakan tenaga kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Ketentuan pelaksanaan kompetensi kerja pada kegiatan migas yang diatur dengan Peraturan Menteri ESDM No.05 Tahun 2015 tentang SKKNI wajib di bidang ESDM. Pengakuan kompetensi kerja juga diamanatkan didalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi.
Di dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja tersebut, maka BNSP yang diberikan mandat melaksanakan sertifikasi dan sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2004 BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan sertifikasi profesi.
Training operator crane adalah untuk mempersiapkan peserta guna mendapatkan sertifikasi kompetensi dari BNSP dan menjadi operator crane yang kompeten dan profesional.
Tujuan Pelatihan
Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan mampu :
- Menerapkan Prosedur Keselamatan Kerja di Tempat Kerja
- Mengidentifikasi dan merespon peralatan berbahaya beresiko dan rawan kecelakaan
- Melakukan Pemeriksaan unit penggerak Crane Putar tetap
- Melakukan pemeriksaan Struktur Crane Putar Tetap
- Mengoperasikan Crane Putar tetap (Pendestal Crane)
- Mengatahui Kondisi Beban
- Mendalikan Operasi Perpindahan Beban
- Menghentikan Operasi Crane Putar Tetap (Pendestal Crane)
Persyaratan
- Pendidikan minimal D3 bidang teknik
- Surat referensi dari perusahaan
- Foto Copy KTP
- Foto Copy ljazah Terakhir
- Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMNAKERTRANS dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya
Modul Pelatihan
- B.0600018.001.02 : Menerapkan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja
- B.0600018.006.02 : Mempersiapkan Operasi Kran Putar Tetap (Pendestal Crane)
- B.0600018.007.02 : Mengoperasikan Kran Putar Tetap (Pendestal Crane)
- B.0600018.008.02 : Mengendalikan Beban Statis dan dinamis
- B.0600018.009.02 : Membuat Laporan Operasi Kran Putar Tetap (Pendestal Crane)
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Operator Kran Putar Tetap yang dikeluarkan oleh BNSP