Latar Belakang | Hotel merupakan salah satu unsur pariwisata yang mempunyai peranan besar di dalam memberikan pelayanan bagi wisatawan. Hotel bukan suatu tujuan wisatawan tetapi merupakan tempat dimana wisatawan beristirahat dan mengatur kegiatan selanjutnya. Oleh karena itu hotel dengan berbagai fasilitasnya harus mampu memenuhi kebutuhan wisatawan. Management keselamatan dan keselamatan kerja (K3) hotel disiapkan agar semua karyawan yang terlibat dalam operasional hotel sehari hari dapat mengetahui dan memahami tentang mekanisme pelaksanaan dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja perhotelan. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. PM.53/HM.001/MPEK/2013 mengatakan bahwa standar usaha hotel bertujuan untuk menjamin kualitas produk, pelayanan, pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu serta memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan hotel. |