Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |
Dasar Undang-Undang |
|
Tujuan Pelatihan | Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan dan sebagai pemenuhan peraturan perundangan. |
Modul Pelatihan |
|
Instruktur Pelatihan | Instruktur yang akan memberikan training ini berasal dari Departemen Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3. |
Sertifikasi | Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat sebagai Paramedis dan Dokter HIPERKES. |
Investasi Training | Rp 00.000.000,-/pesertaHarga termasuk : Training Kit, Modul Pelatihan, Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Penyelenggaraan pelayanan penyakit akibat kerja dari KEMNAKERTRANS, Soft Copy Materi, Coffee Break, Makan Siang, dan Souvenir |
Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |