Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |
Dasar Undang-Undang |
|
Tujuan Pelatihan | Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam mengurangi korban kecelakaan kerja guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku. |
Modul Pelatihan |
|
Instruktur Pelatihan | 1.Depnaker Pusat dan Tim 2.Pejabat Depnakertrans RI & Ditjen Binwasnaker 3.Asosiasi Ahli K3 Penyakit akibat kerja dan cara penanganannya |
Sertifikasi | Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 Penyakit akibat kerja dan cara penanganannyayang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnakertrans |
Syarat Pendaftaran |
|
Investasi Training | Rp 00.000.000,-/pesertaHarga termasuk : Training Kit, Modul Pelatihan, Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Penyakit akibat kerja dan cara penanganannya dari KEMNAKERTRANS, Soft Copy Materi, Coffee Break, Makan Siang, dan Souvenir |
Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |