Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |
Dasar Undang-Undang |
|
Tujuan Pelatihan | Sebagai pedoman bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja melalui program keselamatan dan kesehatan kerja. |
Modul Pelatihan |
|
Instruktur Pelatihan | 1.Depnaker Pusat dan Tim 2.Pejabat Depnakertrans RI & Ditjen Binwasnaker 3.Asosiasi Ahli K3 Pencegahan Penanggulangan HIV-AIDS Di Tempat Kerja. |
Sertifikasi | Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 Pencegahan Penanggulangan HIV-AIDS Di Tempat Kerja yang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnakertrans |
Investasi Training | Rp 00,000,000-/pesertaHarga termasuk : Training Kit, Modul Pelatihan, Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Pencegahan Penanggulangan HIV-AIDS Di Tempat Kerja dari KEMNAKERTRANS, Soft Copy Materi, Coffee Break, Makan Siang, dan Souvenir |
Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |