Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |
Dasar Undang-Undang |
|
Tujuan Pelatihan | Pelatihan ini bertujuan untuk Meningkatkan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku. |
Modul Pelatihan |
|
Instruktur Pelatihan | 1.Depnaker Pusat dan Tim 2.Pejabat Depnakertrans RI & Ditjen Binwasnaker 3.Asosiasi Ahli K3 Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di tempat kerja |
Sertifikasi | Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di tempat kerja yang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnakertrans |
Syarat Pendaftaran |
|
Investasi Training | Rp 00.000.000,-/pesertaHarga termasuk : Training Kit, Modul Pelatihan, Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di tempat kerjadari KEMNAKERTRANS, Soft Copy Materi, Coffee Break, Makan Siang, dan Souvenir |
Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |