Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |
Dasar Undang-Undang |
|
Tujuan Pelatihan | Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan Pemahaman kebijakan terhadap adanya bahan kimia di tempat kerja, memberi Pemahaman tentang klasifikasi bahan kimia serta sifatnya, memberi Pemahaman bahaya kesehatan dari bahan kimia terhadap pekerja, memberi Pemahaman bagaimana mengendalian bahan kimia agar tidak menimbulkan bahaya, dan memberi tau tenteng peran masing-masing baik pihak Manajemen maupun Karyawan dalam menghadapi bahan kimia di tempat kerja(K3) yang berlaku. |
Modul Pelatihan |
|
Instruktur Pelatihan | 1.Depnaker Pusat dan Tim 2.Pejabat Depnakertrans RI & Ditjen Binwasnaker 3.Asosiasi Ahli K3 Penanganan dan Pengendalihan bahan kimia berbahaya di tempat kerja. |
Sertifikasi | Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 Penanganan dan Pengendalihan bahan kimia berbahaya di tempat kerja yang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnakertrans |
Syarat Pendaftaran |
|
Investasi Training | Rp 000.000.000,-/pesertaHarga termasuk : Training Kit, Modul Pelatihan, Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Penanganan dan Pengendalihan bahan kimia berbahaya di tempat kerja, Soft Copy Materi, Coffee Break, Makan Siang, dan Souvenir |
Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |