Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |
Dasar Undang-Undang |
|
Tujuan Pelatihan |
|
Modul Pelatihan |
|
Instruktur Pelatihan | 1.Depnaker Pusat dan Tim 2.Pejabat Depnakertrans RI & Ditjen Binwasnaker 3.Asosiasi Ahli K3 Pesawat uap belanja tekan. |
Sertifikasi | Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 Penilaian Risiko Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnakertrans |
Siapa yang harus hadir | Mengingat penerapan HIRADC menjadi Mandatori dalam Sistem Manajement K3, Serta pencegahan kecelakaan kerja hanya dapat dilakukan dengan mengenali sumber bahaya yang ada (hazard) dalam pelatihan ini yang diwajibkan untuk hadir adalah para praktisi HSE, para Manajer dalam unit kerja serta siapa saja yang ingin memperdalam penerapan dan developement HIRADC |
Investasi Training | Rp 00.000.000,-/pesertaHarga termasuk : Training Kit, Modul Pelatihan, Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Penilaian Risiko Kesehatan dari KEMNAKERTRANS, Soft Copy Materi, Coffee Break, Makan Siang, dan Souvenir |
Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |