Latar Belakang
Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir. Salah satunya untuk bidang Inspektur Pipa Penyalur di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI. Hal ini yang menjadi dasar diperlukannya Sertifikasi BNSP Inspektur Pipa Penyalur.
Disamping hal tersebut di atas dan karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan SDA secara profesional. Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Termasuk diantaranya adalah profesional dalam bidang Inpektur Pipa Penyalur.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:
- Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan Pipa Penyalur khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
- Memahami prosedur kerja dan standar keselelamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan pipa penyalur sesuai dengan SKKNI unit kompetensi pipa penyalur
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan / inspeksi pipa penyalur dengan sikap kerja yang baik
- Melaksanakan pelaporan hasil inspeksi pekerjaan pipa penyalur
Persyaratan
- Pendidikan minimal D3 bidang teknik
- Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
- Memiliki sertifikat pendukung bidang K3 sebagai lampiran bukti
- Surat referensi dari perusahaan
- Fotocopy KTP
- Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari BNSP dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya
Modul Pelatihan
M.712034.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan
M.712034.002.01 Menerapkan Keselamatan Kerja Peralatan di Tempat Kerja
M.712034.003.01 Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Pipa Penyalur
M.712034.004.01 Melakukan Identifikasi Pipa Penyalur
M.712034.005.01 Melakukan Inspeksi Fisik Sistem Pipa Penyalur
M.712034.006.01 Melakukan Inspeksi Fisik Komponen Pipa Penyalur
M.712034.007.01 Melakukan Inspeksi Sistem Pipa Penyalur Diatas Permukaan
M.712034.008.01 Melakukan Inspeksi Sistem Pipa Penyalur Dibawah Tanah
M.712034.009.01 Melakukan Inspeksi Sistem Pipa Penyalur di Bawah Air
M.712034.010.01 Melakukan Evaluasi Hasil Inspeksi Pipa Penyalur
M.712034.011.01 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Pipa Penyalur.
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Inspektur Pipa Penyalur yang dikeluarkan oleh BNSP