Latar Belakang
Kebutuhan akan personel pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai standar kompetensi kerja sektor industri Migas, makin dirasakan karena sifat industri Migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan Tenaga Teknik Khusus (TTK) sektor industri Migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk jabatan kerja Inspektur Casing, Tubing dan Accessories di Indonesia.
Disamping hal tersebut di atas dan karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan SDA secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Kebutuhan akan personel pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai standar kompetensi kerja sektor industri Migas, makin dirasakan karena sifat industri Migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan Tenaga Teknik Khusus (TTK) sektor industri Migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk jabatan kerja Inspektur Casing, Tubing dan Accessories di Indonesia. Disamping hal tersebut di atas dan karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan SDA secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Mengingat kebutuhan yang mendesak, maka Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonsia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Inspektur Casing, Tubing dan Accessoriesdisusun dengan menggunakan referensi pendekatan Regional of Model Competency Standard (RMCS) sesuai dengan regulasi yang berlaku pada sistem Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Prosedur pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut mengacu kepada Permenakertrans Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat Pasal 5, 6 dan 7 PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan SKKNI untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada jabatan kerja Inspektur Casing, Tubing dan Accessories. Sumber data diperoleh dari SNI, MOSS, Standar Internasional dan Workplaces bidang Casing, Tubing dan Accessories.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu merancang Casing, tubing dan accessories yang digunakan sebagai dinding sumur dan mengalirkan cairan atau gas (fluida), dengan tekanan design baik internal maupun external sesuai standar yang sudah ditentukan.
Persyaratan
- Fomulir Pendaftaran
- Pengalaman kerja (CV)
- Copy KTP
- Copy Ijazah Pendidikan Formal/Terakhir
- Sertfikat training yang berkaitan dengan MIGAS jika ada (bawa aslinya)
- Surat pengalaman kerja dari Perusahaan Pengirim asli
- Pas Photo terakhir berwarna ukuran 3X4 = 2 lembar dan 2X3 = 2 lembar
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari BNSP dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya
Modul Pelatihan
M.712030.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Lingkungan
M.712030.002.01 Mempersiapkan Dokumen Keselamatan Kerja
M.712030.003.01 Melakukan Verifikasi Dokumen
M.712030.004.01 Menyiapkan Peralatan dan Bahan
M.712030.005.01 Melakukan Identifikasi Marking
M.712030.006.01 Melakukan Pemeriksaan Pipa secara Visual
M.712030.007.01 Melakukan Pemeriksaan Ulir secara Visual
M.712030.008.01 Melakukan Pengukuran Dimensi Pipa
M.712030.009.01 Melakukan Pengukuran Dimensi Ulir
M.712030.010.01 Memastikan Aplikasi Grease Ulir
M.712030.011.01 Memastikan Protector Terpasang
M.712030.012.01 Melakukan Pencatatan Hasil Pemeriksaan
M.712030.013.01 Mendokumentasikan Hasil Pemeriksaan
M.712030.014.01 Melakukan Pemeriksaan di Tempat Penyimpanan
M.712030.015.01 Melakukan Pemeriksaan Pipa setelah Proses Reparasi
M.712030.016.01 Melakukan Pemeriksaan Pipa Saat Akan Digunakan
M.712030.017.01 Memastikan Kesesuaian Proses Heat Treatment
M.712030.018.01 Memastikan Kesesuaian Proses Hydrotest
M.712030.019.01 Memastikan Kesesuaian Proses Surface Treatment
M.712030.020.01 Memastikan Kesesuaian Proses Make Up
M.712030.021.01 Memastikan Kesesuaian Proses Coating
M.712030.022.01 Memastikan Kesesuaian Proses Pengujian Laboratorium
M.712030.023.01 Memastikan Kesesuaian Proses Uji Tak Merusak.
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Inspektur Casing Tubing yang dikeluarkan oleh BNSP