Latar Belakang
Kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sector industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA.
Kompetensi kerja personal yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman dalam aspek legal pengukuran measurement custody transfer dan/atau aspek keselamatan ”safety device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Tujuan Pelatihan
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur instrumen alat ukur dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur pada industri sektor migas.
Persyaratan
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah).
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari BNSP dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya
Modul Pelatihan
M.712092.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
M.712092.002.01 Membuat Dokumen Enjinering
M.712092.003.01 Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
M.712092.004.01 Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
M.712092.005.01 Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis
M.712092.006.01 Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen
M.712092.007.01 Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis
M.712092.008.01 Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen
M.712092.009.01 Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis
M.712092.010.01 Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen
M.712092.011.01 Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional Prosedur
M.712092.012.01 Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
M.712092.013.01 Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
M.712092.014.01 Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya.
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur yang dikeluarkan oleh BNSP