Latar Belakang
kompetensi kerja dan efisiensi sangat diperlukan dalam peningkatan daya saing usaha. Kompetensi khusus seperti Manajer Energi dan Auditor Energi sangat dibutuhkan dalam penerapan sistim manajemen energi di sektor bangunan gedung dan sektor industri. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi, ditetapkan bahwa bagi penggguna energi yang mengkonsumsi energi setara atau lebih 6000 TOE wajib menerapkan sistem manajemen energi. Pada tahun 2010, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Standar Kompetensi Bidang Manajer Energi di Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Latih Kompetensi Manajer Energi Untuk Bidang Industri. Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Latih Kompetensi Manajer Energi untuk Bidang Bangunan Gedung.
Tujuan Pelatihan
Tersedianya Manajer Energi yang kompeten (bersertifikat) di bidang Industri dan Bidang Bangunan Gedung.
Persyaratan
- Pendidikan akhir minimal Diploma III Teknik atau MIPA serta fotokopy ijazah
- Masa kerja efektif minimal 5 (lima) tahun untuk DIII, minimal 3 (tahun) untuk S1, S2 dan S3
- Pernah melakukan audit energi mencakup kegiatan menyiapkan proses audit energi, melakukan survei lapangan, melakukan enalisis data survey lapangan dan membuat laporan audit energi, baik secara mandiri maupun berkelompok sebanyak minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
- Membawa sertifikat pelatihan terkait kerja bidang konservasi energi
- Membawa surat keteranga dari perusahaan/intasi
- Membawa pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
Modul Pelatihan
JPI.AI01.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
JPI.AI02.001.01 Menyiapkan Proses Audit Energi
JPI.AI02.002.01 Melakukan Survei Lapangan
JPI.AI02.003.01 Melakukan Analisis Data Survei Lapangan
JPI.AI02.004.01 Membuat Laporan Audit Energi.
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Auditor Energi Industri yang dikeluarkan oleh BNSP