Latar Belakang
Detail Program Training Sertifikasi Auditor Energi Bangunan Industri/Gedung. Dewasa ini diberlakukannya MEA maka kompetensi kerja dan efisiensi sangat diperlukan dalam peningkatan daya saing usaha. Kompetensi khusus seperti auditor energi sangat dibutuhkan dalam penerapan sistim manajemen energi di sektor bangunan gedung dan sektor industri. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi, ditetapkan bahwa bagi penggguna energi yang mengkonsumsi energi setara atau lebih 6000 TOE wajib menerapkan sistem manajemen energi. Terlebih Undang-Undang no 30 Tahun 2007 tentang energi dan Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi telah mengatur hal pokok terkait tanggung jawab para stakeholder dalam kewajiban pelaksanaan konservasi energi. Pelaksanaan konservasi energi ini dilakukan melalui penerapan manajemen energi dan penggunaan teknologi yang hemat energi.
Pada sektor bangunan gedung tergolong masih sangat tinggi dalam penggunaan energi sehingga peluang penghematan dirasa masih sangat perlu diusahakan. Peranan sumber daya manusia yang handal dalam melakukan audit energi menjadi faktor yang sangat penting dalam peningkatan efisiensi energi di bangunan gedung. Untuk memperoleh SDM yang kompeten dan berkualitas perlu didukung dengan sistem pendidikan dan pelatihan keahlian yang diakui secara nasional berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti training :
- Peserta mampu memahami pengetahuan dan prinsip-prinsip dalam manajemen energi.
- Peserta mengetahui prosedur pelaksanaan program audit energi dan penghematan energi.
- Peserta mampu menjaga kestabilan operasional maupun proses produksi dengan menerapkan penggunaan energi yang efisien.
Persyaratan
- Pendidikan akhir minimal Diploma III Teknik atau MIPA serta fotokopy ijazah
- Masa kerja efektif minimal 5 (lima) tahun untuk DIII, minimal 3 (tahun) untuk S1, S2 dan S3
- Pernah melakukan audit energi mencakup kegiatan menyiapkan proses audit energi, melakukan survei lapangan, melakukan enalisis data survey lapangan dan membuat laporan audit energi, baik secara mandiri maupun berkelompok sebanyak minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
- Membawa sertifikat pelatihan terkait kerja bidang konservasi energi
- Membawa surat keteranga dari perusahaan/intasi
- Membawa pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
Modul Pelatihan
JPI.AB01.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
JPI.AB02.001.01 Menyiapkan Proses Audit Energi
JPI.AB02.002.01 Melakukan Survei Lapangan
JPI.AB02.003.01 Melakukan Analisis Data Survei Lapangan
JPI.AB02.004.01 Membuat Laporan Audit Energi.
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Auditor Energi Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh BNSP