Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |
Dasar Undang-Undang |
|
Tujuan Pelatihan | Tujuan dari pelatihan ini adalah pemenuhan kebutuhan pengetahuan, keterampilan dan pembentukan sikap kerja yang berdasarkan keselamatan dan kesehatan kerja serta pemenuhan ketentuan dalam peraturan dan perundangan pestisida yang berlaku di unit kerja bidang pestisida. |
Modul Pelatihan |
|
Instruktur Pelatihan | 1.Depnaker Pusat dan Tim 2.Pejabat Depnakertrans RI & Ditjen Binwasnaker 3.Asosiasi Program K3 Pengelola Pestisida di tempat kerja |
Sertifikasi | Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Program K3 Pengelola Pestisida di tempat kerja yang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnakertrans |
Syarat Pendaftaran |
|
Investasi Training | Rp 000.000.000,-/pesertaHarga termasuk : Training Kit, Modul Pelatihan, Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan Program K3 Pengelola Pestisida di tempat kerja, Soft Copy Materi, Coffee Break, Makan Siang, dan Souvenir |
Fast Response !
WhatsApp 0812-8433-9009 |