Juru Las Kelas 3
  • Sertifikasi KEMNAKER

Juru Las Kelas 3

  • Sertifikasi KEMNAKER

Jadwal Pelatihan

Training Juru Las Kelas 3 – BNSP

Welder atau juru las adalah pelaksana proses pengelasan untuk menyambung dua logam, alumunium atau material lainnya yang dilakukan dengan penyambungan metode panas. Kompetensi untuk Welder berdasarkan PERMENAKETRANS No:PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi.

Training Juru Las ini ditujukan bagi juru las agar supaya dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting guna mencegah terjadinya Kecelakaan kerja. Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las.

Materi Training

Materi Kelompok Dasar

Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Juru Las Kelas 3

Materi Kelompok Inti

  1. Kebijakan K3 dan Peraturan Perundangan
  2. Peraturan Pemerintah 02 Tahun 1982
  3. Pengetahuan material dan elektroda
  4. Spesifikasi dan aplikasi perlengkapan pengelasan
  5. Pencegahan kecelakaan, PAK, Kebakaran & Peledakan
  6. Pemahaman ASME IX, API 9606
  7. Persiapan Pengelasan & Pemeriksaan hasil pengelasan
  8. Penyusunan Alat-alat dan mesin
  9. Tipe-tipe dan pekerjaan juru las
  10. Cara dan prosedur pengelasan dan simbol-simbol pengelasan
  11. Bentuk sambungan dan posisi pengelasan
  12. Bahan induk dan bahan pengisi
  13. Pengujian tidak merusak (NDT) & Pengaruh dalam proses pengelasan
  14. Evaluasi & Praktek

Instruktur

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi
  2. Praktisi yang kompeten di bidang Las

Persyaratan Peserta

  1. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir
  2. Surat Keterangan Pengalaman Kerja sesuai bidangnya yang diterbitkan oleh perusahaan tempat bekerja
  3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Sertifikat Kompetensi sesuai dengan jenis dan kualaifikasinya
  6. Pasfoto ukuran 2×3= 3 lembar dan ukuran 4×6= 2 lembar
 

Sertifikat

  • Sertifikat KEMNAKER
  • Sertifikat training dari Prime Safety Indonesia

Ingin Mengadakan Pelatihan Inhouse?

KONSULTASI