Dasar – Dasar K3 Lingkungan Pertambangan
  • Sertifikasi Internal

Kepala DAOPS

  • Sertifikat BNSP

Jadwal Pelatihan

Pelatihan Kepala DAOPS – BNSP

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2010 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Listrik, Gas Dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Managemen Air Minum Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Unit Kompetensi

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan
  2. Menyusun Rencana Aksi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  3. Menyusun Rencana Aksi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  4. Melakukan Mobilisasi / Demobilisasi Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  5. Melakukan Komunikasi
  6. Menyusun Rencana Kerja Operasional (RKO) Pengelolaan Ketenagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  7. Menyusun Rencana Kerja Operasional (RKO) Pengelolaan Peralatan dan Perlengkapan Pengendalian Karhutla
  8. Melakukan Penataan Kesiapsiagaan Sistem Komando Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan
  9. Mengelola Program Kesamaptaan Personil Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  10. Melakukan Analisis Kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan Kebakaran Hutan dan Lahan
  11. Melakukan Pengarahan Pra Pemadaman

Instruktur

Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang K3

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan S1 (Strata Satu) dengan kompetensi keahlian dibidang ilmu kehutanan atau serumpun dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dibidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, alau
  2. Pendidikan SI (Strata Satu) selain dengan kompetensi keahlian dibidang rumpun ilmu kehutanan, dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dibidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dan
  3. Pendidikan D3 dengan kompetensi keahlian dibidang ilmu kehutanan atau serumpun dengan pengalaman kerja minimal 5 (Lima) tahun dibidang pengendalian kakaran hutan dan lahan, atau
  4. Pendidikan D3 selain dengan kompetensi keahlian dibidang ilmu kehutanan atau serumpun dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun dibidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, atau
  5. Pendidikan SMA/SMK dengan kompetensi keahlian dibidang ilmu kehutanan atau serumpun dengan pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun dibidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan,
  6. Telah lulus diklat kepala DAOPS,
  7. Telah ditetapkan dalam jabatannya sebagai kepala DAOPS
  8. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

Bukti Kelengkapan

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
  3. Bukti yang mendukung (Portofolio) :
    • Copy ijazah terakhir
    • Copy sertifikat pelatihan
    • Daftar riwayat hidup
    • Jobsdesk
    • Surat keterangan kerja
    • Laporan kerja

Sertifikat

  • Sertifikasi Kompetensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
  • Sertifikat training dari Prime Safety Indonesia

Ingin Mengadakan Pelatihan Inhouse?

KONSULTASI