Dasar – Dasar K3 Lingkungan Pertambangan
  • Sertifikasi Internal

Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OLB3)

  • Sertifikat BNSP

Jadwal Pelatihan

Pelatihan Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OLB3) – BNSP

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
 
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Unit Kompetensi

  1. Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  2. Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  3. Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahan dan Beracun (Limbah B3)
  4. Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  5. Melaksanakan Minimasi Limbah B3
  6. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Instruktur

Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang K3

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan dibidang Operasional Pengelolaan Limbah (B3), atau
  2. Pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan dibidang Operasional Pengelolaan Limbah (B3), atau
  3. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan dibidang Operasional Pengelolaan Limbah (B3), atau
  4. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dalam bidang Operasional Pengelolaan Limbah (B3), dan
  5. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

Bukti Kelengkapan

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
  3. Bukti yang mendukung (Portofolio):
    • Copy ijazah terakhir
    • Copy sertifikat pelatihan
    • Daftar riwayat hidup
    • Jobsdesk
    • Surat keterangan kerja
    • Laporan kerja

Sertifikat

  • Sertifikasi Kompetensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
  • Sertifikat training dari Prime Safety Indonesia
 

Ingin Mengadakan Pelatihan Inhouse?

KONSULTASI