Dasar – Dasar K3 Lingkungan Pertambangan
  • Sertifikasi Internal

Manggala Agni 3

  • Sertifikat BNSP

Jadwal Pelatihan

Pelatihan Manggala Agni 3 – BNSP

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Unit Kompetensi

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan.
  2. Melakukan Kampanye Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
  3. Melakukan Patroli Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  4. Melakukan Pengecekan Lapangan (Ground Check) Titik Panas (Hotspot)
  5. Melakukan Pengukuran Situasi Kebakaran (Size-Up)
  6. Melakukan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan Secara Langsung
  7. Melakukan Pemadaman Bara Api (Mopping-Up)
  8. Melakukan Pendampingan Teknik Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
  9. Melakukan Pemeliharaan Sekat Bakar
  10. Membuat Tempat Penampungan Air
  11. Melakukan Pengelolaan Bahan Bakaran
  12. Melakukan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan Secara Tidak Langsung

Instruktur

Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang K3

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan S1 (Strata Satu) dengan kompetensi keahlian dibidang rumpun ilmu kehutanan, atau
  2. Telah lulus diklat Manggala Agni 3, atau
  3. Telah ditetapkan dalam jabatannya sebagai Manggala Agni 3 (Fire Crew 3)
  4. Pendidikan S1 (Strata Satu) selain dengan kompetensi keahlian dibidang rumpun ilmu kehutanan, dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, atau
  5. Pendidikan D3 (Diploma-Tiga) dengan kompetensi keahlian dibidang rumpun ilmu kehutanan, atau
  6. Pendidikan D3 (Diploma-Tiga) selain dengan kompetensi keahlian dibidang rumpun ilmu kehutanan, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, atau
  7. Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dan
  8. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

Bukti Kelengkapan

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
  3. Bukti yang mendukung (Portofolio) :
    • Copy ijazah terakhir
    • Copy sertifikat pelatihan
    • Daftar riwayat hidup
    • Jobsdesk
    • Surat keterangan kerja
    • Laporan kerja

Sertifikat

  • Sertifikasi Kompetensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
  • Sertifikat training dari Prime Safety Indonesia

Ingin Mengadakan Pelatihan Inhouse?

KONSULTASI