Ahli K3 Umum (Perusahaan)
  • Sertifikasi KEMNAKER

Ahli K3 Umum (Perusahaan)

  • Sertifikasi KEMNAKER

Jadwal Pelatihan

Training Ahli K3 Umum – KEMNAKER

Berdasarkan peraturan Menteri tenaga kerja RI no. 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Pasal 2 menyebutkan bahwa pengusaha wajib membentuk P2K3 dimana keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.

Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan salah satunya harus memiliki Sertifikat Training Calon Ahli K3 Umum

Materi Training

  1. Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
  2. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
  3. Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
  4. Pengawasan Kontruksi dan Bangunan
  5. Pengawasan Keselamatan Kerja Mekanik
  6.  Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekan
  7. Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
  8. Pengawasan Norma Lingkungan Kerja
  9. Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
  10. Pengawasan Norma SMK3
  11. Laporan Kecelakaan Kerja

Instruktur

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi
  2. Praktisi K3 Kesehatan

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal D3
  2. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter

Sertifikat

  • Sertifikat KEMNAKER
  • Sertifikat training dari Prime Safety Indonesia

Ingin Mengadakan Pelatihan Inhouse?

KONSULTASI