Penganalisa Kecelakaan Kerja (Accident Investigator)
  • Sertifikasi BNSP

Penganalisa Kecelakaan Kerja (Accident Investigator)

  • Sertifikasi BNSP

Jadwal Pelatihan

Training Penganalisa Kecelakaan Kerja – BNSP

Dalam rangka mempersiapkan kebutuhan skill dan sertifikasi kompetensi bagi Analis Kecelakaan Kerja (accident investigator), Prime Safety Indonesia menyelenggarakan Training Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Penganalisa Kecelakaan Kerja (accident investigator) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI.

Unit Kompetensi

  1. Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
  2. Melakukan dentifikasi bahaya dan risiko K3
  3. Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3
  4. Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
  5. Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
  6. Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi

Instruktur

Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang K3

Persyaratan Peserta

  1. Fotokopi Ijazah terakhir minimal SLTA/sederajat
  2. Fotokopi KTP/Paspor/Kitas
  3. Pasfoto ukuran 3×4= 3 lembar
  4. Curiculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup
  5. Fotokopi Sertifikat yang relevan dan terbit dalam kurun waktu 1 tahun terakhir
  6. Surat Tugas untuk mengikuti uji kompetensi yang ditandatangani oleh atasan dan di cap perusahaan
  7. Surat Izin bekerja bagi Ekspatriat

Sertifikat

  • Sertifikasi Kompetensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
  • Sertifikat training dari Prime Safety Indonesia

Ingin Mengadakan Pelatihan Inhouse?

KONSULTASI