Training Penganalisa Kecelakaan Kerja – BNSP
Dalam rangka mempersiapkan kebutuhan skill dan sertifikasi kompetensi bagi Analis Kecelakaan Kerja (accident investigator), Prime Safety Indonesia menyelenggarakan Training Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Penganalisa Kecelakaan Kerja (accident investigator) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI.