Jadwal Pelatihan
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha pertambangan adalah Ahli Keselamatan Pertambangan.
Untuk mempersiapkan Anda yang membutuhkan skill dan sertifikasi kompetensi Ahli Keselamatan Pertambangan, TUK Prosyd Traicon Utama menyelenggarakan Diklat kompetensi dan Sertifikasi Profesi Ahli Keselamatan Pertambangan. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No:Kep.157/MEN/III/2010.
Unit Kompetensi
- Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
- Partisipasi dalam proses konsultasi dan komunikasi dalam K3Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3
- Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3
- Menerapkan prinsip manajemen resiko
- Partisipasi dalam menerapkan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3
- Menerapkan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3
- Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
- Membantu merancang dan mengembangkan pengaturan partisipasi dalam K3
- Mengelola sistem informasi