Dasar Undang-Undang
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3
- Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Maka dari itu, Kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan pelatihan K3 perancah (scaffolding)
- SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Tujuan Pelatihan
Memahami secara baik tentang:
- Potensi bahaya konstruksi perancah
- Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
- Prosedur kerja aman perancah
- Pengetahuan dasar perancah
- Jenis-jenis perancah
- Supervisi perancah
- Pemasangan dan pembongkaran perancah
- Standar dan pedoman teknis
- Peraturan dan standar perancah
2. Peserta memiliki keterampilan teknik. Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah dengan selamat dan sehat, antara lain melaksanakan pekerjaan pemasangan, melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, melaksanakan pekerjaan pembongkaran, dan mengindentifikasi dan mendeteksi bahaya perancah.
Persyaratan
Berpendidikan sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMNAKERTRANS dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya
Modul Pelatihan
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan K3 Supervisi (Scaffolding) yang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnakertrans
Biaya Pelatihan
Rp. 6.450.000,- /peserta
Investasi termasuk : Training Kit, Modul Pelatihan, Sertifikat dari KEMNAKERTRANS, Soft Copy Materi, Coffee Break, Makan Siang, dan Souvenir.