Dasar Undang-Undang
- Undang-Undang No.1 tahun 1970 : Keselamatan Kerja.
- Kepmenaker RI No. 186/Men/1999 : Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- Permenaker RI No. 02/Men/1992 : Tata Cara Penunjukkan, Wewenang & Kewajiban Ahli K3.
Tujuan Pelatihan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Pelatihan Ahli K3 Kebakaran ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut :
- Melaksanakan inspeksi pencegahan kebakaran.
- Memeriksa dan memelihara sarana alat pelindung kebakaran.
- Memadamkan kebakaran tingkat lanjut.
- Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban.
Persyaratan
Instruktur Pelatihan
Modul Pelatihan
- Pengembangan Program Keselamatan & Kesehatan Kerja
- Penaksiran Resiko Kebakaran
- Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran berdasarkan Basis Kinerja
- Model dan simulasi Kebakaran (visualisasi menggunakan komputer)
- Prinsip Analisa Biaya & Metode Penilaian Investasi pada Kebakaran
- Perlindungan terhadap Bahaya Peledakan
- Sistem Pengendalian Asap
- Konstruksi Bangunan yang berkaitan dengan Penanggulangan Kebakaran
- Dampak Lingkungan pada Penanggulangan Kebakaran
- Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran
- Uji Sifat Bakar Bahan Bangunan dan Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Bangunan
- Audit Kebakaran Internal
- Praktek Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran.
Sertifikasi
Biaya Pelatihan
Biaya pelatihan :
- Kelas “A/B/C” : Rp. 7.500.000,- / peserta
- Kelas “D” : Rp. 4.050.000,- / peserta
Harga termasuk : Training Kit, Modul Pelatihan, Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Kebakaran dari KEMNAKERTRANS, Soft Copy Materi, Coffee Break, Makan Siang, dan Souvenir.