Skip to content
      Prime Safety IndonesiaPrime Safety Indonesia
      • Menu
      • Home
      • Jadwal Pelatihan
      • Katalog
      • Contact Us
      • MINTA JADWAL
      • Minta jadwal

      Dasar Undang-Undang

      • UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
      • UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit berisi akreditasi RS dan syarat fisik RS
      • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
      • Permenaker Nomor 5/Men/1996 tentang SMK3
      • Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/IV/2007 tentang pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit
      • Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/VIII/2010 tentang Standar K3 Rumah Sakit.

      Tujuan Pelatihan

      • Mempersiapkan Rumah Sakit memenuhi standart Akreditasi Rumah Sakit (KARS/JCI)
      • Memahami  prinsip sekaligus SMK3 di rumah sakit.
      • Memahami kebijakan dan peraturan K3 di rumah sakit.
      • Mendokumentasikan serta merencanakan program-program K3
      • Mengimplementasikan K3 dalam aktifitas kerja melakukan upaya-upaya pencegahan bahaya yang mungkin terjadi (musibah: kebakaran, gempa, banjir, tanah longsor dan semisalnya)
      • Mempunyai ketrampilan dan keahlian dalam evakuasi pasien dan penyelamatan dokumen dan aset penting.
      • Meningkatkan ketrampilan mengendalikan Bahan Berbahaya dan Beracun / B3.

      Persyaratan

      Berpendidikan minimal D-3 dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, menyerahkan foto copy ijazah terakhir, foto copy KTP, pas foto ukuran 4×6  dan 2×3 masing-masing 3 lembar.

      Instruktur Pelatihan

      Instruktur dari kalangan dokter senior bidang k3 dan praktisi rumah sakit.

      Modul Pelatihan

      1. Peraturan dan perundang-undangan K3 Rumah Sakit
      2. Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit persyaratan akreditasi JCI (Joint Commission International /KARS (komite akreditasi rumah sakit Indonesia)
      3. Dasar-dasar dan prinsip K3
      4. Pengenalan Sistem K3 Rumah Sakit
      5. Penyusunan program k3 Rumah Sakit
      6. Identifikasi dan penilaian serta pengendalian resiko bahaya di Rumah Sakit meliputi: Bahaya Fisik, bahaya kimia, bahaya biologi, bahaya fisiologi, bahaya psikologi dan lain sebagainya.
      7. Penanganan dan perawatan medis terkait dengan resiko bahaya yang ditimbulkan (Tabung Gas Bertekanan, Jarum Suntik, Panel Listrik etc)
      8. Penggunaan alat pelindung diri (APD ) terkait dengan bidang medis (Masker, Sarung Tangan, Kaca mata, etc
      9. Laboratory safety
      10. Penanganan bahan-bahan kimia (cair/padat) yang mudah terbakar dan meledak
      11. Penanganan dan pengolahan limbah Rumah Sakit.

      Sertifikasi

      Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan K3 Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnakertrans

      Biaya Pelatihan

      Rp. 3.750.000,- / Peserta.

      Harga termasuk : Training Kit, Modul Pelatihan, Sertifikat, Soft Copy Materi, Coffee Break, Makan Siang, dan Souvenir.

      Lihat Jadwal
      Isi Formulir Pendaftaran
      Tanyakan via WA

      Our Office

      PT. Prime Safety Indonesia
      STC Building, 2nd Floor # 1029
      Jl. Asia Afrika No.1, Gelora Bung Karno
      Senayan, Jakarta Pusat 10270

      Contact Us

      Phone. +62-21-57931901
      Fax. +62-21-57931902
      info@primesafetyindonesia.com
      www.primesafetyindonesia.com

      Download Jadwal Prime Safety Indonesia

      Disini
      Copyright 2022 © PT PrimeSafety Indonesia
      • Home
      • Jadwal Pelatihan
      • Katalog
      • Contact Us
      • MINTA JADWAL

      Udah GAK Jaman cari Pelatihan pake ribet,

      Kami siap membantu Anda mendapatkan Jadwal Pelatihan K3 yang cocok

      SAYA MAU

      Download Jadwal Training