Dasar Undang-Undang
- UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
- UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit berisi akreditasi RS dan syarat fisik RS
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
- Permenaker Nomor 5/Men/1996 tentang SMK3
- Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/IV/2007 tentang pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit
- Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/VIII/2010 tentang Standar K3 Rumah Sakit.
Tujuan Pelatihan
- Mempersiapkan Rumah Sakit memenuhi standart Akreditasi Rumah Sakit (KARS/JCI)
- Memahami prinsip sekaligus SMK3 di rumah sakit.
- Memahami kebijakan dan peraturan K3 di rumah sakit.
- Mendokumentasikan serta merencanakan program-program K3
- Mengimplementasikan K3 dalam aktifitas kerja melakukan upaya-upaya pencegahan bahaya yang mungkin terjadi (musibah: kebakaran, gempa, banjir, tanah longsor dan semisalnya)
- Mempunyai ketrampilan dan keahlian dalam evakuasi pasien dan penyelamatan dokumen dan aset penting.
- Meningkatkan ketrampilan mengendalikan Bahan Berbahaya dan Beracun / B3.
Persyaratan
Instruktur Pelatihan
Instruktur dari kalangan dokter senior bidang k3 dan praktisi rumah sakit.
Modul Pelatihan
- Peraturan dan perundang-undangan K3 Rumah Sakit
- Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit persyaratan akreditasi JCI (Joint Commission International /KARS (komite akreditasi rumah sakit Indonesia)
- Dasar-dasar dan prinsip K3
- Pengenalan Sistem K3 Rumah Sakit
- Penyusunan program k3 Rumah Sakit
- Identifikasi dan penilaian serta pengendalian resiko bahaya di Rumah Sakit meliputi: Bahaya Fisik, bahaya kimia, bahaya biologi, bahaya fisiologi, bahaya psikologi dan lain sebagainya.
- Penanganan dan perawatan medis terkait dengan resiko bahaya yang ditimbulkan (Tabung Gas Bertekanan, Jarum Suntik, Panel Listrik etc)
- Penggunaan alat pelindung diri (APD ) terkait dengan bidang medis (Masker, Sarung Tangan, Kaca mata, etc
- Laboratory safety
- Penanganan bahan-bahan kimia (cair/padat) yang mudah terbakar dan meledak
- Penanganan dan pengolahan limbah Rumah Sakit.
Sertifikasi
Bagi peserta yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan K3 Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnakertrans
Biaya Pelatihan
Rp. 3.750.000,- / Peserta.
Harga termasuk : Training Kit, Modul Pelatihan, Sertifikat, Soft Copy Materi, Coffee Break, Makan Siang, dan Souvenir.