Latar Belakang
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER/05/MEN/1995
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER/03/MEN/1999
- Keputusan Dirjen Binawas No. Kep.407/M/BW/1999
- Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik
Tujuan Pelatihan
Peserta yang perlu ikut di pelatihan Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini :
- Teknisi Listrik
- Electrical Engineer
- Lead Electrical Engineer
Persyaratan
a. Pendidikan Minimal SMA/ STM
b. Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
c. Photo copy KTP
d. Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar
e. Mengisi biodata
Instruktur Pelatihan
Modul Pelatihan
1. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan
2. Dasar Keamanan Listrik
3. Dasar Teknik Instalasi Listrik
4. Identifikasi Bahaya Listrik
5. pengamanan sistem
6. Khusus Kamar Persyaratan Instalasi Listrik
7. Lightning Protection Sistem
8. Klasifikasi Pengenaan
9. Pengukuran Listrik
10. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Listrik.
Sertifikasi
Biaya Pelatihan
Rp. 7.750.000,- /peserta
Investasi termasuk : Training Kit, Modul Pelatihan, Sertifikat dari KEMNAKERTRANS, Soft Copy Materi, Coffee Break, Makan Siang, dan Souvenir.